Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:55 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan jenis karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua yakni terpusat dan mandiri. Namun, kata dia, tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri .
“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).
Wiku menjelaskan bahwa fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Selain itu juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur. “Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,” katanya.
Dia pun meminta kepada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Wiku mengungkapkan pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat, seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi pekerja migran Indonesia, mahasiswa, dan aparatur sipil negara.
“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/, untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya.
“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).
Wiku menjelaskan bahwa fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Selain itu juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur. “Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,” katanya.
Dia pun meminta kepada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Wiku mengungkapkan pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat, seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi pekerja migran Indonesia, mahasiswa, dan aparatur sipil negara.
“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/, untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda