Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:55 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan jenis karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibagi menjadi dua yakni terpusat dan mandiri. Namun, kata dia, tidak semua orang bisa menjalankan karantina mandiri .

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/12/2021).



Wiku menjelaskan bahwa fasilitas karantina mandiri di luar rujukan pemerintah harus memenuhi standar. Di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Menteri hingga Anggota DPR Dibolehkan Karantina Mandiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!