Daerah Level 2 Turun Menjadi 72 Kabupaten/Kota, Ini Rinciannya
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:44 WIB
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
Lihat Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka hingga Jam 10 Malam
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
Lihat Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka hingga Jam 10 Malam
(muh)
tulis komentar anda