Jokowi Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:43 WIB
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” jelasnya.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat dilakukan secara bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat. Baca juga: Tak Diatur di Inmendagri Baru, Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku

“Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!