Jokowi Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kebebasan Berpendapat

Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Foto/BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Dia memahami jika salah satu yang menjadi kegelisahan masyarakat adalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

Dia mengungkapkan bahwa telah memerintahkan kepada Kapolri untuk mengambil langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. Baca juga: Anaknya Dibunuh, Ibu di Manado Menangis Minta Keadilan ke Presiden Jokowi



“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah2 edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE,” ujar Jokowi pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dia pun kembali memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Terkait hal ini Jokowi pun telah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE dalam menyampaikan pendapatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!