Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024
Senin, 08 Juni 2020 - 14:09 WIB
DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau syarat ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saat ini Komisi II DPR memiliki tiga opsi mengenai besaran PT. Pertama, PT 7% diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Nasdem.
Kedua, PT 5% diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, PT 4% diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Golkar Nasdem ajukan 7 persen. PDIP 5 persen, PKS 4-5 persen," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Loyalis Amien Rais Prediksi PAN Tidak Lolos ke Senaya n)
Saat ini Komisi II DPR memiliki tiga opsi mengenai besaran PT. Pertama, PT 7% diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Nasdem.
Kedua, PT 5% diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, PT 4% diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Golkar Nasdem ajukan 7 persen. PDIP 5 persen, PKS 4-5 persen," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Loyalis Amien Rais Prediksi PAN Tidak Lolos ke Senaya n)
Lihat Juga :