Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024

Senin, 08 Juni 2020 - 14:09 WIB
DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau syarat ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini Komisi II DPR memiliki tiga opsi mengenai besaran PT. Pertama, PT 7% diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Nasdem.

Kedua, PT 5% diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, PT 4% diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Golkar Nasdem ajukan 7 persen. PDIP 5 persen, PKS 4-5 persen," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). ( n)

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid. "Alternatifnya, sejauh ini berkisar 5 sampai dengan 7 persen," kata Sodik Mudjahid kepada SINDOnews secara terpisah.



Dia mengatakan, suasana rapat Komisi II DPR membahas draf RUU Pemilu belum lama ini sangat kekeluargaan secara virtual.

"Rapat pembahasan draf RUU dalam masa Covid ini antara pimpinan Komisi II dengan kapoksi dilanjut dengan semua anggota komisi II, dipimpin ketua Komisi II," kata Sodik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More