Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024

Senin, 08 Juni 2020 - 14:09 WIB
DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - DPR masih membahas parliamentary threshold (PT) atau syarat ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini Komisi II DPR memiliki tiga opsi mengenai besaran PT. Pertama, PT 7% diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Nasdem.



Kedua, PT 5% diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, PT 4% diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Golkar Nasdem ajukan 7 persen. PDIP 5 persen, PKS 4-5 persen," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Loyalis Amien Rais Prediksi PAN Tidak Lolos ke Senaya n)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!