Kapolri Instruksikan Percepat Perekrutan Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Senin, 06 Desember 2021 - 13:45 WIB
JAKARTA - Proses rekrutmen Novel Baswedan Cs sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri diinstruksikan untuk dipercepat. Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Secepatnya, proses itu secepatnya. Perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses, karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan-RB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut Dedi, meski bakal diproses secepatnya, pihaknya tetap memastikan perekrutan itu berjalan sesuai prosedur sesuai dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tinggal sebelum pelantikan nanti, ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu semua prosesnya akan secepatnya diproses," ujar Dedi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5), yang menyatakan 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Baca Juga
"Secepatnya, proses itu secepatnya. Perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses, karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan-RB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Menurut Dedi, meski bakal diproses secepatnya, pihaknya tetap memastikan perekrutan itu berjalan sesuai prosedur sesuai dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tinggal sebelum pelantikan nanti, ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu semua prosesnya akan secepatnya diproses," ujar Dedi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5), yang menyatakan 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
tulis komentar anda