Perpol Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Pegawai KPK: Saya Siap Berkontribusi di Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yudi Purnomo Harahap sangat antusias menyambut terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK oleh Polri. Dia menegaskan siap berkontribusi untuk Polri .
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi saya siap berkontribusi di Polri," kata Yudi, salah satu mantan pegawai KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Mantan ketua wadah pegawai KPK itu menyatakan siap berkontribusi dengan ilmu dan pengalamannya selama bekerja sebagai penyidik. "Berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi selama 14,5 tahun di KPK, mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik, menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
Baca juga: Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Untuk diketahui, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK oleh Polri telah diterbitkan. "Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Setelah Perpol terbit, kata Dedi, nantinya dilakukan proses sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi.
Meski begitu, sampai saat ini, 57 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," katanya.
Baca juga: Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi saya siap berkontribusi di Polri," kata Yudi, salah satu mantan pegawai KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Mantan ketua wadah pegawai KPK itu menyatakan siap berkontribusi dengan ilmu dan pengalamannya selama bekerja sebagai penyidik. "Berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi selama 14,5 tahun di KPK, mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik, menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
Baca juga: Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
Untuk diketahui, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 terkait perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK oleh Polri telah diterbitkan. "Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Setelah Perpol terbit, kata Dedi, nantinya dilakukan proses sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi.
Meski begitu, sampai saat ini, 57 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," katanya.
Baca juga: Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK
(abd)