Novel Baswedan Rahasiakan Sikapnya soal Tawaran Jadi ASN Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih merahasiakan sikapnya apakah menerima atau tidak terkait perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Polri . Novel dan sejumlah perwakilan hari ini datang ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi rekrutmen mantan pegawai KPK oleh Polri.
"Yang harus menjadi misteri, setelah ngomong baru disampaikan," kata Novel saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Novel menyebut akan menyampaikan keputusan atau sikapnya terkait hal itu setelah proses sosialisasi yang dilakukan oleh Polri pada hari ini. "Nanti setelah sosialisasi (perekrutan ASN)," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Hadiri Undangan Sosialisasi Perekrutan ASN di Mabes Polri
Untuk diketahui, perwakilan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyambangi Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka memenuhi undangan Mabes Polri dalam rangka sosialisasi perekrutan menjadi ASN di institusi Korps Bhayangkara.
Pengangkatan khusus itu termaktub Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021. Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Perpol itu juga menyebut As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan, dan seleksi kompetensi.
Baca juga: Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
"Yang harus menjadi misteri, setelah ngomong baru disampaikan," kata Novel saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Novel menyebut akan menyampaikan keputusan atau sikapnya terkait hal itu setelah proses sosialisasi yang dilakukan oleh Polri pada hari ini. "Nanti setelah sosialisasi (perekrutan ASN)," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Hadiri Undangan Sosialisasi Perekrutan ASN di Mabes Polri
Untuk diketahui, perwakilan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyambangi Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka memenuhi undangan Mabes Polri dalam rangka sosialisasi perekrutan menjadi ASN di institusi Korps Bhayangkara.
Pengangkatan khusus itu termaktub Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021. Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Perpol itu juga menyebut As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan, dan seleksi kompetensi.
Baca juga: Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri. Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
(abd)