Berbeda dari Rekrutmen Parpol, Konvensi Rakyat Perindo Pastikan Keikutsertaan Publik

Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:54 WIB
Padahal, tidak terbukanya hal tersebut bertentangan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, tercantum proses rekrutmen politik harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik itu sendiri. "Kita coba lihat bagaimana publik betul-betul mengetahui seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmennya dan bagaimana proses kaderisasi yang memang ada," jelasnya.

Baca juga: Konvensi Rakyat Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo: Gagasan Demokrasi Digital yang Terlembaga, Terarah dan Terukur

Dia menjelaskan, transparansi menjadi sebuah hal penting di dalam proses rekrutmen dan seleksi anggota legislatif. Menurut dia, proses seleksi harus betul-betul bisa dirasakan oleh publik. "Sehingga publik itu juga berpartisipasi dan itu bisa betul-betul dilakukan secara optimal," ungkapnya.

Gagasan Konvensi Rakyat yang dicanangkan oleh Partai Perindo sendiri, kata Ferry menganut prinsip-prinsip inklusivitas, partisipatif, prinsip akuntabel, transparan. Ketiga hal itu, turut dibarengi dengan pemanfaatan teknologi informasi.

"Proses kandidasi yang dilakukan itu betul-betul secara terbuka, maka kita membuat kanal akses yang begitu luas bisa dijangkau oleh publik yaitu konvensirakyat.com. Dan ini merupakan upaya maksimal yang dilakukan," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!