Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 16:39 WIB


"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy saat mengikuti Webinar bertema 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' yang disiarkan secara langsung melalui YouTube resmi KPK RI, Selasa (30/11/2021).

"Jadi Presiden Joko Widodo itu pernah menebus CD Metallica itu ya, dari grup musik Denmark. Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD Metallica itu beliau lapor KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," katanya.

Eddy menambahkan, mantan Kapolri Tito Karnavian juga pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara dalam segi pelaporan gratifikasi. Saat itu, sambungnya, Tito pernah melaporkan adanya pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud ke KPK.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!