Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 16:39 WIB


"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito, kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.

Karena itu, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apa pun dan dari siapa pun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. "Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!