Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
Selasa, 30 November 2021 - 16:39 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Jokowi yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi. FOTO/IST
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan dari siapa pun. Eddy meminta para penyelenggara negara untuk mencontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggapnya menjunjung tinggi antikorupsi.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menerima Card Disk (CD) dari band luar negeri Metallica beberapa tahun lalu. Kepala negara kemudian melaporkan pemberian CD Metallica tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lantas menginformasikan bahwa pemberian CD tersebut masuk ke dalam gratifikasi.
Alhasil, lembaga antirasuah memberikan pilihan kepada Presiden untuk menebus CD tersebut atau mengembalikan ke negara. Menurutnya, saat itu Presiden Jokowi memilih untuk menebus CD Metallica tersebut seharga Rp10 juta.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Korupsi Tinggi karena Kesadaran Hukum Heteronom
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencontohkan, Presiden Jokowi pernah menerima Card Disk (CD) dari band luar negeri Metallica beberapa tahun lalu. Kepala negara kemudian melaporkan pemberian CD Metallica tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK lantas menginformasikan bahwa pemberian CD tersebut masuk ke dalam gratifikasi.
Alhasil, lembaga antirasuah memberikan pilihan kepada Presiden untuk menebus CD tersebut atau mengembalikan ke negara. Menurutnya, saat itu Presiden Jokowi memilih untuk menebus CD Metallica tersebut seharga Rp10 juta.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Korupsi Tinggi karena Kesadaran Hukum Heteronom
Lihat Juga :