Tak Ada Tilang, Polisi Hanya Putar Balik Pelanggar Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Sabtu, 27 November 2021 - 11:47 WIB
Polisi tidak akan menilang warga yang melanggar aturan ganjil-genap di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru. Pengunjung tempat wisata yang melanggar hanya diputarbalik. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polisi tidak akanmenilang warga yang melanggar aturan ganjil genap di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengunjung tempat wisata yang melanggar hanya diputarbalik.

"Iya seperti itu (tidak ditilang tapi diputarbalik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).



Menurut Dedi, kebijakan putar balik bukan tilang merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat agar protokol kesehatan (prokes) terus ditegakan. "Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah, jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," katanya.

Baca juga: Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!