Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Lokasi Wisata saat PPKM Level 3 Nataru

Sabtu, 27 November 2021 - 08:46 WIB
loading...
Polisi Terapkan Ganjil-Genap...
Polisi bakal menerapkan diskresi kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bakal menerapkan diskresi kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan di lokasi wisata saat penerapan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 pasca Nataru.

"Pengaturan tempat wisata lokal, nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Penerapan PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember-2 Januari, Bepergian Wajib Bawa SKM dari RT

Selain ganjil-genap, kata Dedi, tempat wisata nantinya dipantau untuk memastikan dipasangnya aplikasi PeduliLindungi sebagai media screening masyarakat.

"Kemudian seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi, dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik," ujar Dedi.

Ia menyebut kepolisian akan melakukan pengawasan soal jumlah kapasitas dari tempat wisata tersebut. Setiap lokasi wisata hanya diperbolehkan menerima 50% pengunjung dari jumlah normal.

Baca juga: Libur Nataru Tak Ada Penyekatan tapi Polisi Buat Pos Checkpoint di Perbatasan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved