MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini
Jum'at, 26 November 2021 - 13:58 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Pembuatan UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah Konstitusi tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dimana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah sulit untuk diakses oleh publik.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Namun demikian MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Pembuatan UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah Konstitusi tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dimana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah sulit untuk diakses oleh publik.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Namun demikian MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021) lalu.
(maf)
tulis komentar anda