MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini

Jum'at, 26 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
MK Kabulkan Gugatan...
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan. Hal ini mendapat respons dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik Melalui akun Twitternya, @AgusYudhoyono, AHY meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait keputusan MK atas Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja .

Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Dasco: Kami Akan Pelajari Dulu
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini

"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," cuit AHY, Jumat (26/11/2021).

AHY menyebutkan, MK sejak awal proses pembuatan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI telah memiliki masalah keterbukaan terhadap publik.

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ucap AHY.

Politikus kelahiran 10 Agustus 1978 ini mengungkapkan, putusan MK tersebut sesuai dengan sikap Partai Demokrat yang pada 2020 silam menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg "inkonstitusional scr bersyarat". Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," tutup AHY.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Pembuatan UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah Konstitusi tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dimana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah sulit untuk diakses oleh publik.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Namun demikian MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

MK meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai dampak dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK juga menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Bila dalam dua tahun proses perbaikan UU Cipta Kerja belum juga bisa diselesaikan maka materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU tersebut dinyatakan berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis (25/11/2021) lalu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)