MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini

Jum'at, 26 November 2021 - 13:58 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan. Hal ini mendapat respons dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik Melalui akun Twitternya, @AgusYudhoyono, AHY meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait keputusan MK atas Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja .

Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Dasco: Kami Akan Pelajari Dulu





"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," cuit AHY, Jumat (26/11/2021).

AHY menyebutkan, MK sejak awal proses pembuatan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI telah memiliki masalah keterbukaan terhadap publik.

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ucap AHY.

Politikus kelahiran 10 Agustus 1978 ini mengungkapkan, putusan MK tersebut sesuai dengan sikap Partai Demokrat yang pada 2020 silam menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg "inkonstitusional scr bersyarat". Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," tutup AHY.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More