MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini
Jum'at, 26 November 2021 - 13:58 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan. Hal ini mendapat respons dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik Melalui akun Twitternya, @AgusYudhoyono, AHY meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait keputusan MK atas Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja .
Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Dasco: Kami Akan Pelajari Dulu
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," cuit AHY, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik Melalui akun Twitternya, @AgusYudhoyono, AHY meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait keputusan MK atas Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja .
Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Dasco: Kami Akan Pelajari Dulu
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," cuit AHY, Jumat (26/11/2021).
Lihat Juga :