Remdesivir Resmi Jadi Obat Covid-19 selama 3 Tahun Mendatang

Jum'at, 26 November 2021 - 11:31 WIB
Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan paten Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan paten obat Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir.

Pemberian paten ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia. "Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten," demikian keterangan yang tertulis di dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2021, Jumat (26/11/2021).



Perpres yang diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021 ini menetapkan Pasal 1 ayat 1 yakni Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.

Baca juga: Penggunaan Obat Covid-19 Molnupiravir di Indonesia, Menkes Budi: Tunggu Izin Darurat FDA
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!