Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
Jum'at, 26 November 2021 - 07:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Satu dari empat pemohon yang gugatannya dikabulkan sebagian tersebut adalah Migrant Care.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk UU merupakan sejarah baru untuk MK. Meski tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan, Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk UU merupakan sejarah baru untuk MK. Meski tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan, Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
Lihat Juga :