Fatayat NU Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kamis, 25 November 2021 - 10:12 WIB
Terkait RUU TPKS yang mengancam ketahanan keluarga, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU itu menegaskan bahwa RUU TPKS berkolerasi langsung dengan penguatan keluarga maslahah dan sesuai dengan maqashid syariah.

Bahkan, LKK NU telah merumuskan konsep keluarga maslahah yang cukup utuh dan komprehensif, dimana penghapusan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan bagian terpenting.

Narasumber lain yaitu Ketua Kelompok Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR RI, Willy Aditya menegaskan, salah satu hambatan dari pengesahan RUU TP-KS ini karena baru 4 Fraksi yang menyetujui, sedangkan yang lainnya masih menentang.

"Saya melihat ada gender phobia di DPR, isu yang menyangkut kesetaraan gender masih belum dipahami dengan baik oleh anggota DPR. Tantangan lain adalah kuatnya narasi dari kelompok yang menentang perlu diimbangi dengan narasi-narasi positif terkait RUU TP-KS," ungkapnya.

Anggota Badan Legislatif DPR RI, Nur Nadlifah menekankan, anggapan bahwa RUU TPKS ini akan melegalkan hal-hal yang yang dilarang oleh nilai-nilai agama, budaya dan norma yang berkembang di Indonesia tidak berdasar sama sekali.

"Justru spirit utama RUU TP-KS ini adalah untuk memberikan perlindungan harkat dan martabat siapapun baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu Fatayat NU perlu melakukan pendekatan kepada para ketua partai, melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah, dan menggencarkan narasi keagamaan yang mendukung pasal-pasal di RUU TP-KS," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More