Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK
Selasa, 23 November 2021 - 21:53 WIB
"Demikian juga dalam BAP staff perpajakan PT Bank Panin lainnya bahwa para saksi juga mengatakan tanggal 3 Agustus 2018 PT Bank Panin diminta hadir dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Ikhtisar Pembahasan Akhir terlihat bahwa PT Panin Bank tetap menyanggah apa yang menjadi koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan," papar Syaefullah.
Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303.001.545.700. Pada risalah tersebut, menyatakan bahwa sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB). Karena tidak setuju atas Surat Ketetapan (SKPKB) tersebut, kata Syaefullah, PT Bank Panin mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama. Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima oleh Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin telah menerima pengembalian kelebihan Pembayaran sebagian sebesar Rp160.386.878.050.
Kemudian, atas sisa kekurangan bayar sebesar Rp134.307.686.450 PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak. "Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yg dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang tersebut diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak bank tersebut dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303.001.545.700. Pada risalah tersebut, menyatakan bahwa sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB). Karena tidak setuju atas Surat Ketetapan (SKPKB) tersebut, kata Syaefullah, PT Bank Panin mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama. Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima oleh Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin telah menerima pengembalian kelebihan Pembayaran sebagian sebesar Rp160.386.878.050.
Kemudian, atas sisa kekurangan bayar sebesar Rp134.307.686.450 PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak. "Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yg dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang tersebut diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak bank tersebut dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
(cip)
tulis komentar anda