Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 23 November 2021 - 21:53 WIB
Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan kali ini, terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin. Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada pembahasan tersebut, hasil akhir nilai pajak untuk bank tersebut disepakati oleh para pihak. Namun, pembahasan tersebut hanya formalitas saja dan nilai pajak sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. "Pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staff pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).



Menurut Syaefullah, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir, terungkap bahwa pihak bank menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.





"

Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," jelasnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, lanjut Syaefullah, pihak bank meminta kepada tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun demikian, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More