Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 23 November 2021 - 21:53 WIB
Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan kali ini, terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin. Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).



Pada pembahasan tersebut, hasil akhir nilai pajak untuk bank tersebut disepakati oleh para pihak. Namun, pembahasan tersebut hanya formalitas saja dan nilai pajak sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. "Pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staff pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Dirut Bank Panin Akan Bersaksi di Sidang Suap Pajak Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!