DPR Minta Pemerintah Konkret Tangani Kebocoran Data

Senin, 22 November 2021 - 07:14 WIB
"Nah, masih banyak himpunan yang kosong belum ada regulasinya. Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," jelasnya.

"Namun, mengingat kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, Saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," sambungnya.

Sukamta melanjutkan, saat ini dunia Siber Indonesia ditangani setidaknya oleh BSSN dan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri. Dasar hukum BSSN adalah Perpres Nomor 53 Tahun 2017 jo Nomor 28 Tahun 2021.

Menurutnya, ini jelas tidak cukup dan BSSN harus diperkuat dengan sebuah UU, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya.

"Yang perlu diperhatikan juga adalah soal diplomasi siber yang merupakan jembatan bagi negara kita untuk bekerja sama dengan negara-negara lain, khususnya terkait investigasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dari negara lain," ungkapnya.

"Seperti kasus situs BSSN dan data Polri ini kan klaimnya pelaku berasal dari Brazil. Yurisdiksi harus jelas diperkuat dengan diplomasi siber," tandas Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More