DPR Minta Pemerintah Konkret Tangani Kebocoran Data

Senin, 22 November 2021 - 07:14 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah...
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto/MNC Trijaya
A A A
JAKARTA - Peretasan dan kebocoran data menjadi insiden yang sering terdengar dalam beberapa waktu terakhir di Tanah Air. Seperti kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia bocor, data BPJS, data E-hac, data KPAI, bahkan data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.

Baca juga: Marak Kasus Data Bocor, Kominfo Desak RUU PDP Dilanjutkan

Yang terbaru adalah bobolannya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri. Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email. Ini semua dilakukan dengan serangan siber.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) bahwa serangan siber merupakan ancaman terhadap negara.

"Karena itu, saya sangat menekankan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran. Yang lebih penting juga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta, Senin (22/11/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) kita sangat lemah. Pekerjaan rumah (PR) ini harus dikelola dari hulu hingga hilir. Pekerjaan hulu tentunya ada pada peraturan dan perundangan-undangan.

"Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita," ungkapnya.

Doktor lulusan Inggris ini menggambarkan, peran penting legislasi dalam penguatan siber dari hulu. Jika menggunakan Diagram Venn, maka himpunan semestanya adalah relasi internet dan manusia.

Lalu di dalamnya ada himpunan KKS (cyber security and defense), keamanan data (data security), transaksi elektronik, cyber crime, perilaku manusia sebagai pengguna internet (digital/information behavior), digital sovereignity dan semuanya beririsan pada soal pelindungan data yang salah satunya adalah perlindungan data pribadi.

"Nah, masih banyak himpunan yang kosong belum ada regulasinya. Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," jelasnya.

"Namun, mengingat kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, Saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," sambungnya.

Sukamta melanjutkan, saat ini dunia Siber Indonesia ditangani setidaknya oleh BSSN dan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri. Dasar hukum BSSN adalah Perpres Nomor 53 Tahun 2017 jo Nomor 28 Tahun 2021.

Menurutnya, ini jelas tidak cukup dan BSSN harus diperkuat dengan sebuah UU, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya.

"Yang perlu diperhatikan juga adalah soal diplomasi siber yang merupakan jembatan bagi negara kita untuk bekerja sama dengan negara-negara lain, khususnya terkait investigasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dari negara lain," ungkapnya.

"Seperti kasus situs BSSN dan data Polri ini kan klaimnya pelaku berasal dari Brazil. Yurisdiksi harus jelas diperkuat dengan diplomasi siber," tandas Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved