Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa
Selasa, 16 November 2021 - 01:45 WIB
Dalam deklarasi ini, hadir puluhan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum, dan pemerintahan. Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, Martin Erwan, Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T Masiku, Frida Adam, C Suhadi, Frans R Delong, Pieter Singkali, Berechmans M Ambardi, dan Erlina R. Tambunan.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Petrus memastikan Perekat Nasantara ini bukan organisasi advokat tandingan dari yang sudah ada, seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI, dan lain-lain. “Kami, sekelompok advokat hanya menghimpun diri dalam wadah Pergerakan Advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan advokat yang berkarakter peduli terhadap penegakan hukum, pembangunan hukum dan pembentukan hukum itu sendiri,” tegas Petrus.
Menurut Petrus, selama ini organisasi advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan polri, kejaksaan, dan hakim. Kebanyakan advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran. “Sebab selama ini, terutama selama reformasi, peran advokat sebagai penegak hukum nyaris tidak terdengar,” kata Petrus.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri, sangat minim.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Petrus memastikan Perekat Nasantara ini bukan organisasi advokat tandingan dari yang sudah ada, seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI, dan lain-lain. “Kami, sekelompok advokat hanya menghimpun diri dalam wadah Pergerakan Advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan advokat yang berkarakter peduli terhadap penegakan hukum, pembangunan hukum dan pembentukan hukum itu sendiri,” tegas Petrus.
Menurut Petrus, selama ini organisasi advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan polri, kejaksaan, dan hakim. Kebanyakan advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran. “Sebab selama ini, terutama selama reformasi, peran advokat sebagai penegak hukum nyaris tidak terdengar,” kata Petrus.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri, sangat minim.
Lihat Juga :