Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
loading...
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Sebab, kata dia, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah.
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).
Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.
Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
Putusan MA tersebut dinilai memperkuat putusan PT DKI Jakarta. “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” katanya.
“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita baca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).
Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.
Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
Putusan MA tersebut dinilai memperkuat putusan PT DKI Jakarta. “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” katanya.
Lihat Juga :