Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah

Jum'at, 12 November 2021 - 23:19 WIB
loading...
Otto Hasibuan: Peradi...
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya merupakan kepengurusan yang sah. Sebab, kata dia, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Peradi yang sah.

“Berdasarkan putusan di website Mahkamah Agung yang kita‎ baca, ‎tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto, Jumat (12/11/2021).

Otto mengatakan, awalny kubu Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah dirinya sebagai kepengurusan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan munas yang sah.



Putusan MA tersebut dinilai memperkuat putusan PT DKI Jakarta. “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung‎. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” katanya.

‎Dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Nah, karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas yang satu dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” tuturnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengungkapkan pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya Peradi yang kami pimpin sekarang, karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” imbuhnya.

Dia menilai, putusan MA itu merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan‎. Dengan putusan ini masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ucapnya.

Sedangkan soal nasib para advokat yang berada di luar Peradi yang sah, khususnya kubu sebelah yang juga mengatasnamakan Peradi, Otto menyampaikan ini akan dibahas dalam Rakernas DNP Peradi yang tengah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. “Tinggal nanti bagaimana kebijakan kami, apakah kami mengumumkan menerima seluruh advokat-advokat di luar Peradi menjadi satu, ini yang akan kami pikirkan nanti, supaya single bar itu secara defacto terwujud,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,“ katanya.

Menurut Otto, persoalan para advokat di luar Peradi ini akan secara khusus dibahas dalam rapat komisi dalam Rakonas DPN Peradi. “Nanti apakah Rakernas akan memberikan wewenang kepada kami untuk menerima advokat-advokat di luar Peradi, tetapi untuk sekali saja, kemudian semua itu tidak boleh lagi melakukan‎ ujian-ujian tentunya kan,” katanya.

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Sudrajat Dimyati serta hakim agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma'arif. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis 4 November 2021.‎
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)