Pro dan Kontra Permendikbud 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita
Sabtu, 13 November 2021 - 19:42 WIB
Jika dihubungkan dengan Permendikbud 30, kata Romli, menjadi sah saja akan tetapi jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum nasional, terkait frasa “ dengan persetujuan” menjadi bertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarkat Indonesia. Jika frasa tersebut dihilangkan dari Permendikbud 30 maka silang pendapat dalam masyarakat akan berhenti dengan sendirinya.
"Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30<" tandasnya.
Romli menjelaskan secara keseluruhan substansi Permendikbud 30 telah diatur di dalam KUHP termasuk delik biasa dan delik aduan-frasa “dengan persetujuan” memiliki konotasi dengan delik kedua. Karena jika terjadi pelanggaran maka korban dapat menyampaikan laporan pengaduan (pidana) atas perbuatan pelaku tanpa pengaduan maka polisi tidak akan melakukan Langkah hukum apapun.
Tindakan lain yang dilarang dalam Permedikbud 30 dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, ancaman pencabutan hak sebagai mahasiswa/dosen, atau pemaafan dan kompensasi, atau rehabilitasi. Dia menambahkan apa pun kelemahan dan kelebihan Permendikbud 30 harus diberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kemendikbud atas upaya pencegahan untuk tujuan ketertiban dan kenyamanan kehidupan kampus disertai pembentukan PPKS di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
"Sekadar saran, mengapa Permendikbud 30 tidak diajukan sebagai perubahan atas UU tentang Pendidikan Tinggi," ucapnya.
"Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30<" tandasnya.
Romli menjelaskan secara keseluruhan substansi Permendikbud 30 telah diatur di dalam KUHP termasuk delik biasa dan delik aduan-frasa “dengan persetujuan” memiliki konotasi dengan delik kedua. Karena jika terjadi pelanggaran maka korban dapat menyampaikan laporan pengaduan (pidana) atas perbuatan pelaku tanpa pengaduan maka polisi tidak akan melakukan Langkah hukum apapun.
Tindakan lain yang dilarang dalam Permedikbud 30 dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan, ancaman pencabutan hak sebagai mahasiswa/dosen, atau pemaafan dan kompensasi, atau rehabilitasi. Dia menambahkan apa pun kelemahan dan kelebihan Permendikbud 30 harus diberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Kemendikbud atas upaya pencegahan untuk tujuan ketertiban dan kenyamanan kehidupan kampus disertai pembentukan PPKS di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
"Sekadar saran, mengapa Permendikbud 30 tidak diajukan sebagai perubahan atas UU tentang Pendidikan Tinggi," ucapnya.
(kri)
tulis komentar anda