Pro dan Kontra Permendikbud 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita
Sabtu, 13 November 2021 - 19:42 WIB
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait pro dan kontra Peraturan Mendikbud (Permendikbud) 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait pro dan kontra Peraturan Mendikbud (Permendikbud) 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tersebut. Dia menilai maksud baik pemerintah telah dinodai oleh penyusunan peraturan tersebut dengan memasukkan frasa tertentu.
"Frasanya dengan persetujuan perempuan, objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut. Dimasukkannya frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa tersebut yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif," ujar Romli dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (13/11/2021). Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS
Menurutnya, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orangtua, apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas. Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut(Pasal 5) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut.
"Di sisi lain kebijakan kampus merdeka termasuk dalam hal tata Kelola administrasi akademik, juga pimpinan perguruan tinggi harus memusatkan perhatian terhadap kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan kampus yang tidak mungkin terjangkau khusus menjaga dari pengawasan PPKS," jelasnya.
"Frasanya dengan persetujuan perempuan, objek yang seharusnya terlindungi peraturan tersebut. Dimasukkannya frasa tersebut terlepas dari niat baik atau tidak, tetap patut disesalkan karena frasa tersebut yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya menjadi kontra produktif," ujar Romli dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (13/11/2021). Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS
Menurutnya, frasa tersebut justru menimbulkan pertanyaan masyarakat khususnya para orangtua, apakah Permendikbud tersebut hendak menciptakan kampus merdeka berseks bebas. Secara keseluruhan substansi Permendikbud tersebut dari aspek tujuan dan perlindungan kaum perempuan di kampus sangat baik akan tetapi adanya frasa tersebut(Pasal 5) menghilangkan makna dari kebaikan Permendikbud tersebut.
"Di sisi lain kebijakan kampus merdeka termasuk dalam hal tata Kelola administrasi akademik, juga pimpinan perguruan tinggi harus memusatkan perhatian terhadap kehidupan sehari-hari di dalam lingkungan kampus yang tidak mungkin terjangkau khusus menjaga dari pengawasan PPKS," jelasnya.
Lihat Juga :