Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rincian Lengkapnya
Jum'at, 12 November 2021 - 21:02 WIB
JAKARTA - Seiring dengan pelaksanaan PPKM Level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Baca Juga
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
tulis komentar anda