Kemenpan RB Berlakukan Sistem Kerja ASN Terbaru, Ini Rincian Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan pelaksanaan PPKM Level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 3, 2, 1: -
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
1) Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75% pegawai WFO.
2) Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50% WFO.
3) Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO.
b. PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
c. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 3, 2, 1: -
(kri)