Dukung Permendikbudristek No.30/2021, Komnas HAM: Berikan Rasa Aman

Kamis, 11 November 2021 - 20:08 WIB
“Yaitu setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem

Ditekennya beleid tersebut juga tepat waktu mengingat, beberapa waktu ke belakang mulai muncul adanya kekerasan seksual di kalangan kampus.

“Oleh karena itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!