Dukung Permendikbudristek No.30/2021, Komnas HAM: Berikan Rasa Aman

Kamis, 11 November 2021 - 20:08 WIB
Komnas HAM mendukung Permendikbudristek No 30/2021 karena melindungi hak asasi manusia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Komnas HAM menilai peraturan tersebut sejalan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM-RI Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).



Baca juga: Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Amiruddin mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Maksud dari pasal tersebut, kata Amiruddin, termasuk dalam hak atas rasa aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!