Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem
Selasa, 09 November 2021 - 07:56 WIB
loading...
Komisi X DPR berencana memanggil Nadiem Makarim untuk menjelaskan Permendikbudristek Nomor 30/2021. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai kontroversial. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tersebut dinilai memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks .
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul FIkri Faqih menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia. “Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Artis Film Dewasa, dari Alami Kekerasan Seksual hingga Terkena Penyakit Mematikan
Polemik tentang persetujuan seksual muncul pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hal tersebut jelas bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. “Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya,” terang Fikri.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul FIkri Faqih menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia. “Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Artis Film Dewasa, dari Alami Kekerasan Seksual hingga Terkena Penyakit Mematikan
Polemik tentang persetujuan seksual muncul pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hal tersebut jelas bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. “Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya,” terang Fikri.
Lihat Juga :