Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet

Jum'at, 05 Juni 2020 - 01:07 WIB
Di samping itu, kata dia, kabarnya juga para jurnalis tidak bisa mengirim berita yang akurat saat kericuhan di Papua itu terjadi. "Bukankah ini melanggar kebebasan pers yang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?" tandas Netty.

Dia menuturkan pemerintah beralasan bahwa pemblokiran itu untuk menutup penyebaran informasi hoaks yang dapat memperkeruh suasana di Papua. "Tapi, pada sisi yang lain justru pemblokiran itu membuat kita hanya tahu dari versi pemerintah saja," paparnya.

Sehingga, menurut dia, seharusnya pemerintah kalau takut hoaks bisa menghalau dengan memberikan informasi yang benar, bukan malah memblokir. "Untuk memberikan informasi yang benar, saya kira pemerintah punya semua sumberdaya dan infrastrukturnya, yang nomor satu mungkin. Masak kalah dan takut dengan informasi hoaks yang disebar oleh hanya satu dua orang?" jelasnya. (Baca juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan)

Ditambahkan Netty, sejak awal memang pemblokiran itu maladministrasi. "Kedaruratan dan situasi mendesak seperti apa sehingga pemerintah harus membatasi akses? Kan tidak ada penjelasannya. Pemerintah hanya menyampaikan pemblokiran itu melalui siaran pers dan ini tidak cukup," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!