Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet

Jum'at, 05 Juni 2020 - 01:07 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Netty Prasetiyani menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN itu. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menteri komunikasi dan informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Adapun kebijakan pemerintah itu dilakukan saat demonstrasi terjadi di Papua.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Netty Prasetiyani menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN itu. "Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua," ujar Netty kepada wartawan, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah)



Netty mengatakan pemblokiran internet di Papua itu sangat merugikan masyarakat. "Bukan hanya bagi masyarakat Papua tapi kita semua," kata Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dia melanjutkan selain menghambat aktivitas keseharian masyarakat Papua, pemblokiran itu juga menutup akses keluar-masuk informasi di Papua. "Sehingga kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!