Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya
Kamis, 04 November 2021 - 11:41 WIB
Namun siapa pun nama yang diusulkan, itu menjadi hak prerogatif presiden. Melansir jurnal Media Hukum berjudul 'Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945' produksi Universitas Mataram, hak prerogatif dimiliki kepala negara untuk melakukan sesuatu tanpa harus meminta persetujuan terhadap lembaga lain.
Hak prerogatif pertama kali ada di Inggris dan dimiliki oleh raja atau ratu di negara tersebut. Hak prerogatif di Inggris tidak dimuat dalam peraturan negara. Maka dari itu, dipandang sebagai hak sisa dari hak-hak yang sebelumnya termuat di peraturan negara.
Sementara di Indonesia, hak prerogatif presiden ada di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen dan sudah diamandemen. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, ada beberapa pasal yang menyatakan hak prerogatif presiden. Seperti pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya. Pasal 10 UUD 1945, di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Baca juga: Seknas Jokowi: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden
Adapula Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah UUD 1945 diamandemen, tercatat di Pasal 14 UUD 1945 bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangana MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Hak prerogatif pertama kali ada di Inggris dan dimiliki oleh raja atau ratu di negara tersebut. Hak prerogatif di Inggris tidak dimuat dalam peraturan negara. Maka dari itu, dipandang sebagai hak sisa dari hak-hak yang sebelumnya termuat di peraturan negara.
Sementara di Indonesia, hak prerogatif presiden ada di dalam UUD 1945 yang belum diamandemen dan sudah diamandemen. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, ada beberapa pasal yang menyatakan hak prerogatif presiden. Seperti pasal 5 ayat (2): Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya. Pasal 10 UUD 1945, di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Baca juga: Seknas Jokowi: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden
Adapula Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah UUD 1945 diamandemen, tercatat di Pasal 14 UUD 1945 bahwa presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangana MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Lihat Juga :