Aturan Wajib PCR Berpotensi Reguk Omzet hingga Rp1,6 Triliun per Bulan

Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:07 WIB
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR



"Persyararatan perjalanan dalam negeri, khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," imbuhnya.

Sukamta memperkuat alasannya. Pertama, kondisi di Indonesia status Covid-19 telah menjadi pandemi. Kasusnya menyebar merata di semua wilayah. Tes PCR juga bukan jaminan bahwa penumpang benar-benar terbebas dari virus Covid-19. Maka mewajibkan PCR dengan kondisi persebaran masif tidak akan berdampak signifikan. Kedua, syarat PCR dibarengi dengan syarat sudah vaksinasi. Kebijakan ini kontraproduktif dengan kebijakan vaksinasi. Jumlah vaksinasi dosis 1 telah mencapai 50%, dan dosis 2 sekitar 30%. Alasan giatnya masyarakat vaksinasi agar bisa segera beraktifitas secara normal.

"Syarat PCR tes membuat rakyat berpikir ulang ikut vaksinasi yang harus susah payah, panas-panasan, antrean panjang. Namun setelah vaksin tetap saja harus PCR untuk melakukan perjalanan dan kegiatan secara normal. Setelah edaran ini dijalankan rakyat menjadi malas untuk ikut vaksinasi," ujar legislator Dapil Yogyakarta ini.

"Vaksin telah terbukti membuat risiko kematian lebih rendah bagi orang yang terpapar Covid-19 namun vaksinasi masih jauh dari target. Seharusnya pemerintah lebih gencar mendorong pencapaian target vaksinasi bukan membuat kegaduhan," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More