Laboratorium Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR Bakal Ditutup
Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:58 WIB
JAKARTA - Laboratorium yang tidak menerapkan tarif tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bakal diberikan sanksi. Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian harga PCR.
Harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000. Sementara wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).
Wiku mengatakan jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” katanya.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan bahwa evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” pungkasnya.
Harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000. Sementara wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).
Wiku mengatakan jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” katanya.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan bahwa evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda