Laboratorium Tak Patuhi Aturan Harga Tes PCR Bakal Ditutup
Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:58 WIB
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). FOTO/ANTARA/Fikri Yusuf
JAKARTA - Laboratorium yang tidak menerapkan tarif tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bakal diberikan sanksi. Diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian harga PCR.
Harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000. Sementara wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: PKS: PCR untuk Semua Moda Transportasi Memberatkan Masyarakat
Harga tes PCR di wilayah Jawa Bali turun menjadi maksimal Rp275.000. Sementara wilayah Jawa Bali menjadi maksimal Rp300.000. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa implementasi tarif tes PCR akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: PKS: PCR untuk Semua Moda Transportasi Memberatkan Masyarakat
Lihat Juga :