Antisipasi Gelombang Ketiga, Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan ( prokes ). Ini dilakukan sebagai penguatan pencegahan gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Indonesia.



"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan melakukan scanning QR Code. Agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," kata Johnny dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).

Padahal menurut Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Dia pun mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.

"Terkait hal ini perlu disampaikan, aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 juta kali," ujarnya.



Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan prokes. Bahkan di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Johnny menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI), yang telah menerapkan prokes ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," jelasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More