Kartu Kredit dan Penjara Keuangan

Kamis, 04 Juni 2020 - 05:16 WIB
Prof DR Jony Oktavian Haryanto, Rektor President University, Profesor Manajemen. Foto: Ist
Prof DR Jony Oktavian Haryanto

Rektor President University, Profesor Manajemen

BERITA baik datang dari Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selain itu, BI juga menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit dari 10% turun menjadi 5%. Alasan penurunan ini menurut Gubernur BI Perry Warjiyo karena suku bunga kartu kredit di Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu 26,6% sehingga kurang kompetitif.

Sekilas kebijakan ini seakan berpihak kepada masyarakat, apalagi di tengah pandemi krisis karena Covid-19, maka kebijakan ini seakan-akan membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesusahan. Namun, Brenthal, Crockett, & Rose (2005) dalam tulisannya berjudul “Credit Cards as Lifestyle Facilitators“ yang diterbitkan dalam Journal of Consumer Research telah menemukan bahwa di Amerika Serikat, kartu kredit telah menjadi simbol gaya hidup yang pada akhirnya membawa banyak orang mengalami masalah keuangan karena kesalahan menganggap kartu kredit sebagai salah satu sumber penghasilan.



Kemudahan berbelanja dan bertransaksi oleh kartu kredit telah membuat konsumen merasa nyaman serta gampang dalam berbelanja sampai akhirnya mereka terjebak pada penjara utang, yaitu banyak responden yang diteliti dalam penelitian mereka mengatakan bahwa mereka hanya mampu membayar pembayaran minimum dan terus terjebak dalam penjara hutang sampai bertahun-tahun.

Banyak orang beranggapan bahwa dengan membayar cicilan minimal kartu kredit, maka akhirnya akan bisa melunasi pokok utang. Ternyata tidak demikian yang terjadi. Dari total tagihan minimal yang wajib dibayarkan, ternyata cicilan minimal tersebut hanya untuk membayar bunga dan sedikit pokok utang.

Lebih parah lagi, sisa tagihan tersebut oleh beberapa bank akan terkena kewajiban bunga berbunga sehingga utang semakin membesar dan tidak berkurang atau hanya berkurang sedikit jika hanya di bayar minimalnya saja. Ini tentu masih dengan skema lama, yaitu pembayaran minimum sebesar 10%.

Bahkan, jika membayar 15% dari total tagihan dan tidak lagi menggunakan kartu kredit tersebut, maka estimasi baru satu tahun akan lunas tagihan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More