Pakar Unpad: Penyedia Siaran Berbasis Internet Harus Tunduk pada Konstitusi

Rabu, 03 Juni 2020 - 21:16 WIB
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Unpad Danrivanto Budhijanto menengarai, new normal berpotensi menjadi platform kolonialisme digital. Foto/Dok. SINDOnews
BANDUNG - Istilah new normal atau normalitas baru akhir-akhir ini menjadi istilah yang popular. New normal menjadi wacana baru untuk menggambarkan situasi penuh kebiasaan-kebiasaan dan budaya baru yang muncul akibat dampak krisis pandemi Covid-19 .

Situasi tersebut merupakan “jalan tengah” yang mau tak mau harus dijalani umat manusia, setidaknya sampai ditemukan penawar ampuh atas Covid-19. Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung utama bagi umat manusia untuk menjalani new normal namun dengan cara tetap produktif. (Baca juga: Persiapan Hadapi New Normal, Ahli Sarankan Masyarakat Lakukan Ini )

Walau demikian, pantas dicermati bahwa hegemoni teknologi digital tersebut bukan bebas nilai belaka. Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menengarai, peradaban normalitas baru itu berpotensi atau bahkan telah menjelma menjadi platform kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan virtual suatu negara dan bangsa. (Baca juga: Update Corona 3 Juni 2020: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh dan 1.698 Meninggal Dunia )



Situasi ini ditandai oleh begitu masifnya aplikasi video conference yaitu Zoom, Google Meet. "Termasuk juga aplikasi film/video streaming berlangganan yaitu Netflix serta aplikasi “televisi” streaming media sosial seperti YouTube, Facebook TV, dan Instagram TV yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (3/6/2020).

“Pandemi Covid-19 juga telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, proporsional, dan virtual. Kemudahan dan kenyamanan dalam personalisasi atas aplikasi membuatnya menjadi pandemi virtual di masyarakat. Aspek-aspek ini menjadi akan penentu pemenang kolonialisme digital,” jelas ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi & Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini. (Baca juga: Persaingan Ketat Layanan Vicon )

Namun, ternyata kebijakan dan legislasi tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing seperti Netflix, YouTube, IG TV. Beralasan sebagai penyedia layanan over-the-top yang melalui internet adalah justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia. (Lihat grafis: Aplikasi Video Conference Zoom Melejit Saat Pandemi Covid-19 )

Untunglah Kementerian Keuangan melalui UU No 2/2020 telah sanggup menerapkan “pajak virtual” kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial asing yang akan berlaku bulan depan. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.

New normal adalah perwujudan Data as a New Oil, dan tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital asing maka ketahanan ekonomi menjadi terancam,” jelasnya.

Danrivanto menegaskan pula bahwa seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional disanggupkan secara konstitusional untuk dipatuhi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing sebagai amanat kedaulatan virtual. Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat ekskalatif seperti di Amerika, yang awalnya adalah konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video media sosial.

Normal Baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,” paparnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More