KLHK Ingatkan Teknisi Pendingin Wajib Punya Sertifikat Profesi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:13 WIB
Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1 hingga 3 untuk AC perumahan. Namun, KLHK membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF.

“Lewat uji kompetensi perdana ini, kami turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unit praktik, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap. Yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara,” ujar Budi.

Menurutnya, langkah ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut.

Guna menunjang pelatihan, perusahaan asal Jepang ini membangun pusat pelatihan bernama Daikin National Training center (NTC) yang dibuka sejak 2018. Fasilitas itu didesain untuk memenuhi kebutuhan bagi para teknisi yang mau mempelajari tentang air conditioning system. Pembangunan NTC tersebut ditaksir menelan investasi hingga Rp15 miliar.

Baca juga: KLHK: Perlu Penanganan Bersama untuk Atasi Perubahan Iklim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!