KLHK Ingatkan Teknisi Pendingin Wajib Punya Sertifikat Profesi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:13 WIB
KLHK mengingatkan pentingnya sertifikat bagi teknisi pendingin. Foto: SINDOnews/Faorick Pakpahan
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja. Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Tujuannya untuk memastikan teknisi bisa memahami dalam penanganan AC agar tidak sembarang lepas refrigerant yang berdampak merusak lingkungan, lapisan ozon. Dulu seperti itu, sembarang lepas tanpa pengawasan. Makanya implementasi ini sangat penting dengan meningkatkan kualitas kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi,” tutur Zulhasni dalam penyerahan sertifikat kompetensi di Jakarta, Senin (18/10).





Ia melanjutkan, sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin perlu menjadi perhatian. Apalagi, merujuk pada Pasal 12 ada pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PermenLHK 73/2019 yang berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 18 Oktober 2019.

Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1 hingga 3 untuk AC perumahan. Namun, KLHK membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF.

“Lewat uji kompetensi perdana ini, kami turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unit praktik, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap. Yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara,” ujar Budi.

Menurutnya, langkah ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More