Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong KPU dan Bawaslu membuat nota kesepahaman dengan MA dan MK agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penanganan sengketa Pemilu 2024 tidak berlarut-larut.

Apalagi, kata dia, pemerintah bersikukuh memundurkan jadwal hari-H pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke 15 Mei, sehingga waktunya berhimpitan dengan Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.



“Untuk itu perlu dilakukan MoU antara penyelenggara pemilu dengan MK dan MA. Jadi, kita hanya mendorong. Supaya jangan sampai sengketa pemilu berlarut-larut, sehingga menyebabkan terjadi himpitan berbagai tahapan. Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksanaan pileg, pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada,” kata Guspardi, Jumat (15/10/2021). Baca juga: Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk

Menurut politikus PAN ini, kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!