Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Imbas dari sahnya KLB, lanjut dia, mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah yang dilahirkan KLB, bukan yang terdaftar di Kemenkumham.

"Karena mahkamah partai yang terdaftar tersebut sudah didemisionerkan dalam pelaksanaan KLB Deliserdang. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum?" jelas Suparji.

Begitu juga soal legal standing Johnny Allen sebagai penggugat. Menurut Suparji, Johnny punya legal standing karena masih menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. ”palagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!