Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan
Prof Dr Suparji Ahmad SH MH menyatakan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kongres 2020 tidak memenuhi syarat sebagai objek kesepakatan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - AD/ART Partai Demokrat yang ditetapkan melalui Kongres 2020 disebut Prof Dr Suparji Ahmad SH MH tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kesepakatan. Karena itu, saksi ahli kubu Moeldoko itu mengatakan AD/ART tersebut bisa dibatalkan.

Menurut Suparji, AD/ART merupakan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan objek perjanjian sebab yang halal. AD/ART baru sah bila ada kesepakatan para pihak.

Ketika kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. Sementara kalau tidak memenuhi syarat sebab yang halal, kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dilahirkan.



"Sehingga ketika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Suparji dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Lantaran AD/ART Demokrat 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak pernah ada, upaya koreksi atau perbaikan lewat di KLB di Deliserdang menurut Suparji sangat berdasar hukum. "Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suparji.



Imbas dari sahnya KLB, lanjut dia, mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah yang dilahirkan KLB, bukan yang terdaftar di Kemenkumham.

"Karena mahkamah partai yang terdaftar tersebut sudah didemisionerkan dalam pelaksanaan KLB Deliserdang. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum?" jelas Suparji.

Begitu juga soal legal standing Johnny Allen sebagai penggugat. Menurut Suparji, Johnny punya legal standing karena masih menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. ”palagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)