Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
Saksi Ahli Kubu Moeldoko:...
Prof Dr Suparji Ahmad SH MH menyatakan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kongres 2020 tidak memenuhi syarat sebagai objek kesepakatan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - AD/ART Partai Demokrat yang ditetapkan melalui Kongres 2020 disebut Prof Dr Suparji Ahmad SH MH tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kesepakatan. Karena itu, saksi ahli kubu Moeldoko itu mengatakan AD/ART tersebut bisa dibatalkan.

Menurut Suparji, AD/ART merupakan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan objek perjanjian sebab yang halal. AD/ART baru sah bila ada kesepakatan para pihak.

Ketika kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. Sementara kalau tidak memenuhi syarat sebab yang halal, kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dilahirkan.

Baca juga: Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh

"Sehingga ketika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Suparji dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Lantaran AD/ART Demokrat 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak pernah ada, upaya koreksi atau perbaikan lewat di KLB di Deliserdang menurut Suparji sangat berdasar hukum. "Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Suparji.

Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Imbas dari sahnya KLB, lanjut dia, mahkamah partai yang berwenang menerbitkan surat bebas sengkata adalah yang dilahirkan KLB, bukan yang terdaftar di Kemenkumham.

"Karena mahkamah partai yang terdaftar tersebut sudah didemisionerkan dalam pelaksanaan KLB Deliserdang. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah didemisionerkan diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum?" jelas Suparji.

Begitu juga soal legal standing Johnny Allen sebagai penggugat. Menurut Suparji, Johnny punya legal standing karena masih menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. ”palagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," terangnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved