Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:40 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional . Aturan terbaru itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. Dengan diberlakukannya aturan baru itu, maka SE Nomor 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito , Kamis (14/10/2021).
Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:
1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. Dengan diberlakukannya aturan baru itu, maka SE Nomor 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito , Kamis (14/10/2021).
Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:
1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
Lihat Juga :
tulis komentar anda