Perpres TNI Atasi Terorisme Berpotensi Mengancam Kebebasan Berekspresi
Rabu, 03 Juni 2020 - 07:48 WIB
(Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)
“Bahkan terminologi penangkalan tidak ditemukan dalam UU No.5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama. UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT,” kata Siskha yang kini dipercaya sebagai Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.
Pasal lain yang juga bermasalah, adalah pasal 7 yang memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI. Dia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP). “UU Perbantuan TNI ini lebih urgen untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi Covid-19,” pesannya mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi krusial di tengah pandemi Covid 19. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, sambung Siskha, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Beleid itu, untuk memastikan proses pelaksanaan pengerahan TNI berlangsung proposional dan akuntable tanpa ekses penggunaan kekerasan.
“Pendisiplinan ini dilakukan di ruang publik sipil seperti mal, pasar, sarana transportasi massal, tempat pariwisata dan lain sebagainya yang berada di 1.800 tersebut. Dasar pengerahan ini didasarkan pada Keppres Pembentukan Gugus Tugas dan tidak mengatur detail tentang mekanisme dan persyaratan pelibatan TNI. Bagaimana jika terjadi ekses penggunaan kekerasan?” imbuhnya. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Bahkan terminologi penangkalan tidak ditemukan dalam UU No.5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU rujukan utama. UU ini menggunakan terminologi fungsi pencegahan yang kewenangannya diberikan kepada BNPT,” kata Siskha yang kini dipercaya sebagai Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy ini.
Pasal lain yang juga bermasalah, adalah pasal 7 yang memberikan fungsi pencegahan terhadap TNI. Dia berpendapat pemerintah seharusnya mendahulukan rancangan undang-undang perbantuan TNI yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP). “UU Perbantuan TNI ini lebih urgen untuk diprioritaskan karena ada kebutuhan strategis dari penanganan krisis pandemi Covid-19,” pesannya mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi krusial di tengah pandemi Covid 19. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Sebagai contoh perlunya UU Perbantuan TNI diprioritaskan di tengah pandemi, sambung Siskha, yakni rencana pengerahan TNI dalam membantu Polri terkait pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Beleid itu, untuk memastikan proses pelaksanaan pengerahan TNI berlangsung proposional dan akuntable tanpa ekses penggunaan kekerasan.
“Pendisiplinan ini dilakukan di ruang publik sipil seperti mal, pasar, sarana transportasi massal, tempat pariwisata dan lain sebagainya yang berada di 1.800 tersebut. Dasar pengerahan ini didasarkan pada Keppres Pembentukan Gugus Tugas dan tidak mengatur detail tentang mekanisme dan persyaratan pelibatan TNI. Bagaimana jika terjadi ekses penggunaan kekerasan?” imbuhnya. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Lihat Juga :