Perpres TNI Atasi Terorisme Berpotensi Mengancam Kebebasan Berekspresi

Rabu, 03 Juni 2020 - 07:48 WIB
Siskha meminta parlemen turut mengkritisi pemerintah dengan menolak disahkannya rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah sejak awal Mei 2020 lalu ke DPR. “Mungkin tidak perlu frontal dicabut, namun direvisi sesuai dengan UU rujukan utama (UU TNI), khususnya mungkin koordinasi BNPT dengan TNI. Jangan memberikan perluasan mandat baru yang tidak sesuai sebagai turunan dari UU utama,” ucap Siskha yang turut menandatangani Petisi Bersama Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei 2020 lalu.

Tokoh lain yang menandatangani petisi tersebut di antaranya, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Najib Azca, guru besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed dan Yunizar Adiputera MA, guru besar FH UGM Sigit Riyanto, PSKP UGM Arifah Rahmawati, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur.

Dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid.

Termasuk pengajar Universitas Syiah Kuala Aceh Otto Nur Abdullah, pengajar FISIP UIN Jakarta Saiful Mujani, Sekjen PBHI Julius Ibrani, Direktur Imparsial Al Araf, dan pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More