Defisit APBN Melebar, Modal Asing Mengalir
Rabu, 03 Juni 2020 - 05:13 WIB
Menyelamatkan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19, di antaranya melebarkan defisit APBN 2020. Foto/ilustrasi
MENYELAMATKAN perekonomian nasional dari dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ternyata membutuhkan dana tidak kecil. Berbagai upaya dilakukan pemerintah, di antaranya melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Keputusannya, defisit APBN dilebarkan ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk menutup defisit sekitar 6,27% atau setara Rp1.028,5 triliun itu, pemerintah telah mengancang-ancang menerbitkan utang baru hingga Rp990,1 triliun. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp420,8 triliun per 20 Mei 2020. Pelebaran defisit APBN sebagai bentuk dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelebaran defisit APBN 2020 pada level 5,07% atau setara Rp852,9 triliun terhadap PDB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2020. Namun, hanya berselang dalam waktu singkat defisit APBN dikoreksi menjadi 6,27% terhadap PDB dikarenakan pemerintah menambah anggaran PEN. Penambahan anggaran PEN di antaranya untuk pemberian subsidi bunga kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp34,2 triliun, pemberian diskon tarif Rp3,5 triliun, tambahan anggaran bantuan sosial senilai 19,62 triliun yang diperpanjang hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan modal kerja kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) masing-masing Rp25,27 triliun dan Rp32,65 triliun, serta kompensasi kepada tiga BUMN sebesar Rp94,23 triliun.
Saat ini, berdasarkan data publikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) utang pemerintah telah menembus Rp5.172,48 triliun per akhir April tahun ini atau telah mengalami penurunan Rp20,08 triliun dibandingkan Maret lalu yang tercatat Rp5.192,56 triliun. Sebaliknya, bila mencermati utang pemerintah secara year on year (YoY) justru meningkat sebesar Rp601,11 triliun. Dari Rp4.528,45 triliun pada akhir April 2019 menjadi Rp5.172,48 triliun per akhir April 2020. Rincian utang pemerintah meliputi surat berharga negara (SBN) Rp4.338,44 triliun, terdiri atas rupiah sebesar Rp3.112,15 triliun dan valuta asing (valas) Rp1.226,29 triliun.
Adapun pinjaman pemerintah sebesar Rp834,04 triliun, bersumber dari pinjaman luar negeri Rp824,12 triliun, meliputi pinjaman bilateral Rp333,00 triliun, multilateral Rp448,45 triliun, commercial bank sebesar Rp42,68 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp9,92 triliun. Melihat perkembangan utang pemerintah yang terus bertambah maka rasio utang pun membesar yang kini berada di level 31,78% terhadap PDB. Rasio utang tersebut masih masuk dalam kategori aman apabila mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 yang mengatur batas maksimal rasio utang 60% terhadap PDB.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelebaran defisit APBN 2020 pada level 5,07% atau setara Rp852,9 triliun terhadap PDB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50/2020. Namun, hanya berselang dalam waktu singkat defisit APBN dikoreksi menjadi 6,27% terhadap PDB dikarenakan pemerintah menambah anggaran PEN. Penambahan anggaran PEN di antaranya untuk pemberian subsidi bunga kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp34,2 triliun, pemberian diskon tarif Rp3,5 triliun, tambahan anggaran bantuan sosial senilai 19,62 triliun yang diperpanjang hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dan modal kerja kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) masing-masing Rp25,27 triliun dan Rp32,65 triliun, serta kompensasi kepada tiga BUMN sebesar Rp94,23 triliun.
Saat ini, berdasarkan data publikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) utang pemerintah telah menembus Rp5.172,48 triliun per akhir April tahun ini atau telah mengalami penurunan Rp20,08 triliun dibandingkan Maret lalu yang tercatat Rp5.192,56 triliun. Sebaliknya, bila mencermati utang pemerintah secara year on year (YoY) justru meningkat sebesar Rp601,11 triliun. Dari Rp4.528,45 triliun pada akhir April 2019 menjadi Rp5.172,48 triliun per akhir April 2020. Rincian utang pemerintah meliputi surat berharga negara (SBN) Rp4.338,44 triliun, terdiri atas rupiah sebesar Rp3.112,15 triliun dan valuta asing (valas) Rp1.226,29 triliun.
Adapun pinjaman pemerintah sebesar Rp834,04 triliun, bersumber dari pinjaman luar negeri Rp824,12 triliun, meliputi pinjaman bilateral Rp333,00 triliun, multilateral Rp448,45 triliun, commercial bank sebesar Rp42,68 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp9,92 triliun. Melihat perkembangan utang pemerintah yang terus bertambah maka rasio utang pun membesar yang kini berada di level 31,78% terhadap PDB. Rasio utang tersebut masih masuk dalam kategori aman apabila mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 yang mengatur batas maksimal rasio utang 60% terhadap PDB.